TelisikNusantara.com – DPR RI menjadi tuan rumah Forum Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang”. Diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPR RI pada Senin, 2 Desember 2024, ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, dengan fokus membahas penguatan perlindungan hukum bagi profesi kurator melalui Rancangan Undang-Undang (RUU).

Diskusi ini melibatkan sejumlah narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum dan kepailitan:
Rudianto Lallo, Anggota DPR RI dan pengusul awal RUU Profesi Kurator, memberikan perspektif legislatif mengenai urgensi undang-undang ini.

Widodo, Dirjen Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, membahas kebutuhan regulasi komprehensif bagi profesi kurator.

Resha Agriansyah, Praktisi kurator, mengulas dinamika pekerjaan kurator di lapangan.

Oscar Sagita, Ketua Umum IKAPI, berbicara tentang peran organisasi profesi dalam membangun kredibilitas kurator.

Imran Nating, Ketua Umum AKPI, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara asosiasi profesi dalam mendorong pengesahan RUU ini.

Martin Erwan, Ketua Umum HKPI, memaparkan tantangan yang dihadapi kurator tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Profesi kurator memiliki peran strategis dalam proses penyelesaian perkara kepailitan dan restrukturisasi keuangan perusahaan. Namun, ketiadaan perlindungan hukum yang memadai membuat kurator kerap terjebak dalam konflik hukum dan tekanan pihak-pihak berkepentingan.

“Pembentukan RUU Profesi Kurator adalah langkah fundamental untuk memastikan kurator dapat bekerja dengan rasa aman dan profesional,” ujar Rudianto Lallo, menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi dan perlindungan hukum kurator di Indonesia.

“RUU ini bukan hanya untuk kepentingan kurator, tetapi juga untuk menciptakan sistem penyelesaian kepailitan yang lebih transparan dan adil,” Lanjut Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

FGD dimulai dengan presentasi dari para narasumber, yang menyoroti berbagai aspek penting, termasuk perlunya regulasi untuk melindungi kurator dari kriminalisasi. Widodo menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang akan menciptakan keadilan bagi kurator sekaligus meningkatkan profesionalisme mereka.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan tanya jawab mendalam antara peserta dan narasumber. Resha Agriansyah menyoroti tantangan kurator dalam menghadapi tekanan eksternal, sementara Imran Nating menegaskan bahwa asosiasi kurator siap mendukung pemerintah dan DPR dalam mempercepat proses legislasi.

FGD ini menghasilkan rekomendasi penting untuk mempercepat pembahasan RUU Profesi Kurator di DPR. Dukungan dari berbagai pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun asosiasi profesi, diharapkan dapat segera mewujudkan regulasi yang kokoh.

Harapannya, RUU Profesi Kurator segera menjadi prioritas DPR RI demi memastikan kurator memiliki perlindungan hukum yang memadai dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan atau intervensi.

Leave a Reply

Related Posts