TelisikNusantara.com – Guru honorer bernama Supriyani, yang saat ini mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tengah menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Selain itu, Supriyani juga sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, proses seleksinya diwarnai dengan isu hukum yang ia hadapi terkait tuduhan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.
Kasus ini mencuat setelah Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid pada April 2024. Pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah turun tangan, meminta agar Supriyani diberi kesempatan menyelesaikan seleksi PPPK dan PPG tanpa terganggu oleh proses hukum. Mereka juga mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam merespons kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang adil.
PGRI menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam kasus-kasus serupa, mengingat profesi guru sangat penting dalam mendidik generasi muda, serta meminta agar Supriyani diberi kesempatan untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai guru.
Kasus ini kini berada di ranah kejaksaan, dan Supriyani sementara mendapatkan penangguhan penahanan atas pertimbangan bahwa ia memiliki anak balita serta masih aktif menjalankan kewajiban sebagai guru.