TelisikNusantara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar 10 obat herbal berbahaya yang diketahui dapat merusak ginjal dan jantung. Temuan ini diperoleh dari operasi penindakan terhadap agen obat tradisional ilegal di Bandung dan Cimahi, yang melibatkan Balai Besar POM Bandung bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Operasi tersebut menargetkan empat lokasi yang menjadi pusat pengadaan, penyimpanan, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa agen-agen ini diduga mengedarkan obat herbal yang tidak memiliki izin edar BPOM, tidak memenuhi standar keamanan, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Produk-produk ilegal ini ditemukan tersebar di toko-toko jamu seduh di wilayah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Total ada 218 item produk obat herbal ilegal yang disita, dengan nilai mencapai Rp 8,1 miliar.
10 Obat Herbal yang Berbahaya untuk Ginjal dan Jantung
BPOM menjelaskan bahwa beberapa obat herbal yang disita mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Zat-zat ini, jika dikonsumsi, dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius seperti gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati, hingga kematian.
Berikut adalah 10 obat herbal yang disita dan dapat merusak ginjal serta jantung:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling